Minggu, 12 Juni 2011

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT)
1. suatu kegiatan usaha yang dari segi hukum dipisahkan dari pemiliknya.
2. kewajiban pemilik terhadap perusahaan terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan ke perusahaan.
3. mendapatkan modal dari banyak orang.
4. setiap orang yang menyetor menjadi pemilik perusahaan.
5. pengelolaan PT diserahkan kepada pihak lain yang diangkat menjadi sebagai pimpinan PT tersebut.

hak - hak pemegang saham :
- bepartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan.
- memperoleh laba dalam bentuk deviden.
- membeli saham baru jika perusahaan mengeluarkan saham lagi.
- menerima pembagian aktiva jika perusahaan diliquidasi.

jenis-jenis saham :
1. saham biasa (common stock)
2. serifikat saham
3. saham istimewa (preferent stock)

modal saham diotorisasi adalah jumlah saham yang dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan. dalam hal ini akte pendirian perusahaan sudah tercantum barapa sahan yang akan dikeluarkan / dijual.
jumlah saham beredar badalah jumlah saham yang sudah laku terjual.
jumlah saham blm beredar adalah jumlah saham yang belum laku terjual.

Treasury stock
treasury stock adalah modal saham yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh perusahaan.

alasan membeli treasury stock :
- untuk menaikkan harga saham.
- akan dijual kembali kepada karyawan perusahaan.
- akan dibagikan sebagai deviden.
- untuk menukar surat-surat berharga kepada perusahaan lain.

pencatatan transaksi treasury stock :
1. pembelian treasury stock dipandang sebagai penghentian peredaran saham yang beredar ( metode nominal )
2. pembelian treasury stock dipandang sebagai tambahan elemen modal yang belum ditentukan penyelesaian nya ( metode perolehan )

perubahan yang mungkin terjadi pada modal PT :
- adanya treasury stock.
- penukaran saham yang berbeda dengan jenis saham lain.
- pemecahan jumlah saham.
- reorganisasi.
- adanya emisi saham baru.
- modal sumbangan.
- modal penilaian kembali.

Persekutuan firma

Persekutuan firma adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang mempunyai kesepakatan untuk mengelola suatu perusahaan.
Hal yang membuat persekutuan firma bubar ;
• Masuknya seorang / lebih anggota ke dalam persekutuan
• Pengunduran diri anggota persekutuan
• Kematian salah seorang anggota
• Penyatuan / perubahan badan bentuk usaha

- Masuknya seorang / lebih anggota ke dalam persekutuan, dapat diselesaikan melalui 2 cara :
1. Sekutu / anggota membeli sebagian / seluruhnya modal anggota lama
2. Anggota baru menyerahkan modal kepada persekutuan sehingga modal perusahaan bertambah.

- Pengunduran diri anggota, dapat diselesaikan 2 cara :
1. Bagian penyertaan modal yang mengundurkan diri dijual kepada anggota lain / anggota baru.
2. Bagian penyertaan modal dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau kekayaan lainnya sesuai dengan perhitungan bagian penyertaan.

- Kematian salah seorang anggota, dapat diselesaikan dengan 4 cara :
1. Ahli waris diterima sebagai sekutu oleh seluruh anggota lama
2. Modal sekutu yang meninggal dibeli oleh sekutu yang masih hidup dan pembayaran dibayarkan kepada ahli waris.
3. Modal sekutu yang meninggal dibayarkan perusahaan kepada ahli waris nya
4. Modal sekutu yang meninggal dibayar dengan hasil penerimaan dari asruansi yang ditutup oleh persekutuan untuk kepentingan anggota.

- Perubahan bandan bentuk usaha, dapat diselesaikan dengan 2 cara :
1. Tutup buku akuntansi
2. Membuat sebuah perseroan terbatas (PT)