Minggu, 12 Juni 2011

Persekutuan firma

Persekutuan firma adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang mempunyai kesepakatan untuk mengelola suatu perusahaan.
Hal yang membuat persekutuan firma bubar ;
• Masuknya seorang / lebih anggota ke dalam persekutuan
• Pengunduran diri anggota persekutuan
• Kematian salah seorang anggota
• Penyatuan / perubahan badan bentuk usaha

- Masuknya seorang / lebih anggota ke dalam persekutuan, dapat diselesaikan melalui 2 cara :
1. Sekutu / anggota membeli sebagian / seluruhnya modal anggota lama
2. Anggota baru menyerahkan modal kepada persekutuan sehingga modal perusahaan bertambah.

- Pengunduran diri anggota, dapat diselesaikan 2 cara :
1. Bagian penyertaan modal yang mengundurkan diri dijual kepada anggota lain / anggota baru.
2. Bagian penyertaan modal dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau kekayaan lainnya sesuai dengan perhitungan bagian penyertaan.

- Kematian salah seorang anggota, dapat diselesaikan dengan 4 cara :
1. Ahli waris diterima sebagai sekutu oleh seluruh anggota lama
2. Modal sekutu yang meninggal dibeli oleh sekutu yang masih hidup dan pembayaran dibayarkan kepada ahli waris.
3. Modal sekutu yang meninggal dibayarkan perusahaan kepada ahli waris nya
4. Modal sekutu yang meninggal dibayar dengan hasil penerimaan dari asruansi yang ditutup oleh persekutuan untuk kepentingan anggota.

- Perubahan bandan bentuk usaha, dapat diselesaikan dengan 2 cara :
1. Tutup buku akuntansi
2. Membuat sebuah perseroan terbatas (PT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar